Iklan Outdoor dan Indoor Iklan Media Cetak Iklan Mobile Percetakan
Iklan yang Tidak Dapat Dimuat Iklan yang Dapat Dimuat

Iklan yang Dapat Dimuat dengan Persyaratan


  1. Iklan kehilangan : dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  2. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
    1. Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    2. Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  3. Iklan keluarga :
    1. Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    2. Menikah : melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    3. Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  4. Iklan kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang
  5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
  6. Iklan lowongan :
    1. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
    2. mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 345 Jakarta 13330
    3. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang
    4. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri
    5. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat
  7. Iklan permohonan maaf :
    1. Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan
    2. Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang
    3. Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
  8. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara
  10. Iklan dukacita :
    1. Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto.
  11. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
  12. Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan
  13. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  14. Iklan rokok : dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81